Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Bidang Kesehatan
Ternate, 20 Oktober 2025 - Kementerian Kesehatan saat ini tengah menjalankan agenda Transformasi Layanan Primer dengan fokus pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care). Upaya ini menekankan peningkatan kegiatan promotif dan preventif, didukung oleh inovasi, Pemanfaatan teknologi serta pendekatan integrasi layanan primer, pemberdayaan masyarakat dan kolaborasi multisektor. Konsep kewilayahan diterapkan dalam sistem layanan kesehatan primer, dimana puskesmas bertanggung jawab pada level kecamatan, sedangkan pada level kelurahan/desa layanan diselenggarakan melalui posyandu bidang kesehatan. Pendekatan ini diarahkan untuk menjangkau seluruh kelompok usia melalui pendekatan siklus hidup serta mendekatkan layanan kesehatan hingga ke tingkat RT/RW.


Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang saat ini Posyandu memiliki enam (6) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan salah satunya adalah bidang kesehatan. Posyandu memiliki peran penting dalam membantu Lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.
Hal ini mendorong Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan RI untuk berkunjung ke Kota Ternate guna melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Bidang Kesehatan, yang diawali dengan kunjungan ke dua (2) Posyandu yaitu Posyandu Bahagia di kelurahan Sangaji dan Posyandu Sakura di Kelurahan Salahudin. Hal ini dilakukan untuk memantau pelaksanaan posyandu mulai dari langkah 1 sampai langkah 5, melihat masalah-masalah yg ada di posyandu guna menjadi masukan dan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor di Aula Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, guna membahas Kebijakan Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan di Era Transformasi yang dibawakan oleh Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas, dr. Elvieda Sariwati, M.Epid. Selain itu dari Kementerian Dalam Negeri memaparkan materi tentang Kebijakan Permendagri No. 13 tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, dan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara tentang Implementasi Posyandu Bidang Kesehatan di Provinsi Maluku Utara.
Dalam diskusi yang berkembang, Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas berharap akan ada pertemuan yang melibatkan 5 SPM lainnya sehingga pembahasan tidak terputus khusus bidang kesehatan saja.
ID
English