Program KESLING
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN
Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 secara umum menekankan pentingnya pencegahan dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip kesehatan lingkungan yang berfokus pada upaya pencegahan penyakit melalui perbaikan kondisi lingkungan. Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, harus bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair, padat, dan gas), sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan, vektor penyakit, zat kimia berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi, air yang tercemar, udara yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi.
Sanitasi yang baik merupakan elemen penting yang menunjang kesehatan manusia. Definisi sanitasi dari WHO merujuk kepada penyediaan sarana dan pelayanan pembuangan limbah kotoran manusia seperti urine dan faeces. Istilah sanitasi juga mengacu kepada pemeliharaan kondisi higienis melalui upaya pengelolaan sampah dan pengolahan limbah cair. Sanitasi berhubungan dengan kesehatan lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Buruknya kondisi sanitasi akan berdampak negatif di banyak aspek kehidupan, mulai dari turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya sumber air minum bagi masyarakat, meningkatnya jumlah kejadian diare dan munculnya beberapa penyakit
Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan pada kabupaten/kota tercapai dengan terpenuhinya indikator berdasarkan RPJMN 2025-2029 dan RENSTRA KEMENKES sebagai berikut :
- Memiliki kelurahan yang telah 100% Keluarga terverifikasi Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka, dan 75% keluarga mengimplementasikan berperilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), mengelola air minum dan pangan yang memenuhi syarat, mengelola sampah yang memenuhi syarat serta 30% keluarga mengelola limbah cair yang memenuhi syarat.
- Menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dengan capaian nilai minimal 70% untuk setiap tatanan KKS
- Memiliki kualitas air minum memenuhi syarat (E-Coli dan 4 parameter kimia tertentu) di 70% Sarana Air Minum dan 30% air minum rumah tangga
- Memiliki 70% Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi syarat pengelolaan pangan meliputi hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) minimal 80, peningkatan kapasitas penjamah pangan,dan pemeriksaan pangan
- Memiliki 30% Tempat Fasilitas Umum (TFU) prioritas meliputi : sekolah, pasar, terminal, pelabuhan, bandara, dan akomodasi yang memenuhi syarat Inspeksi Kualitas Lingkungan dan pemeriksaan/uji kualitas Kesehatan lingkungan
- Memiliki fasyankes (Rumah Sakit dan Puskesmas) minimal 50% memenuhi layanan air, sanitasi, kelola limbah, higiene dan kebersihan sesuai standar peraturan yang berlaku
- Memiliki kualitas udara dalam ruang (PM2.5) di perumahan/ permukiman memenuhi syarat
- Memfasilitasi minimal 2 kelurahan sehat iklim dan mempunyai rencana kontijensi bidang Kesehatan lingkungan
A. Berikut beberapa indikator kesehatan lingkungan yang telah dilaksanakan di Kota Ternate :
- Kota Sehat
Pengembangan Kota/Kabupaten Sehat adalah bagian dari dinamika dan semangat warga, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif di daerah tersebut. Pemerintah Pusat hanya berperan membina dan memfasilitasi potensial yang ada. Pencapaian Kota/Kabupaten Sehat merupakan suatu proses yang berjalan terus menerus menciptakan dan meningkatan kualitas lingkungan baik fisik, sosial, budaya, mengembangkan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan potensi-potensi masyarakat dengan cara memberdayakan mereka agar cepat saling mendukung dalam menerapkan fungsi-fungsi kehidupan dalam membangun potensi maksimal suatu Kota/Desa. Program Kabupaten/Kota Sehat mempunyai tingkatan forum mulai dari kelurahan, kecamatan, Kota sampai pada tingkat Pembina . Masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya kepada Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Sehat.
Pokja Kelurahan Sehat sebagai pondasi program Kota Sehat perlu menyusun rencana kegiatan serta aktif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan usulan dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.
Kota Ternate telah berhasil masuk dalam kategori penghargaan Padapa di tahun 2019 dan mendapat anggaran APBD Kota Ternate sebesar Rp 159.500.000. Pada Tahun 2023, Kota Ternate mengikuti penilaian verifikasi Kota Sehat dengan anggaran dari APBD DAU sejumlah Rp 299.000.000 dan berhasil mendapatkan kategori Padapa 9 tatanan. Di tahun 2025 ini Kota Ternate menjadi satu-satunya peserta penilaian Kabupaten/Kota Sehat mewakili Provinsi Maluku Utara dengan anggaran APBD DAU sebesar Rp 125.000.000
- Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan/Open Defecation Free (ODF)
Untuk mencapai ODF pada suatu kelurahan, harus di lakukan survey verifikasi kelurahan ODF yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari sanitarian, bidan kelurahan, kader PKK dan tim kerja STBM. Dana APBD kota Ternate pada tahun 2021, kegiatan monitoring 5 pilar STBM didanai oleh DAK Non Fisik sebesar 45.530.300,-. Sedangkan pada tahun 2022 mendapatkan anggaran dari APBD DAU sebesar 36.000.000,- dan Dana DAK Non Fisik sebesar 34.170.000,-. Pada tahun 2023 mendapatkan anggaran sebanyak 39.000.000 dengan kegiatan yang dilakukan antara lain Monitoring 5 pilar STBM dan Verifikasi kelurahan ODF di 21 kelurahan sehingga di akhir tahun 2023 sampai dengan sekarang, capaian kelurahan ODF menjadi 71 kelurahan dari 78 kelurahan (91%). Target Kota Ternate dapat menuntaskan kelurahan ODF menjadi 100% di akhir tahun 2025.
- Presentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan
Perubahan Definisi operasional dari Kementrian Kesehatan RI pada sejak akhir tahun 2022 tentang sarana air minum yang diawasi yaitu hanya sarana air minum yang mempunyai pengelola dan mempunyai SK minimal dari kelurahan. Di Kota Ternate jenis sarana yang dilakukan pengawasan adalah PDAM Kota Ternate yang berada di wilayah kerja puskesmas Siko dan SPAM Komunal (Sistem Penyediaan Air Minum Komunal). Jumlah sarana SPAM Komunal sebanyak 8 unit yang berlokasi di Rua, Afe Taduma, Dorpedu, Mayau, Lelewi, Perum Bersatu, Bido dan Tafure, yang berada dalam wilayah kerja puskesmas Jambula dan puskesmas Mayau. Capaian pengawasan air minum tahun 2024 yaitu 88,9% (8 sarana air minum yang diawasi dari 9 sarana) . Kegiatan pengawasan sarana air minum pada sarana PDAM dilaksanakan secara rutin setiap 6 bulan sekali, sedangkan pada sarana SPAM Komunal di laksanakan pada saat kegiatan SKAM RT (Surveilans Kualitas Air Minum rumah Tangga) oleh tenaga sanitarian yang ada di 11 puskesmas (lokus SKAM RT) dengan total sampel 330 rumah tangga di tahun 2025.
- Presentase Rumah Sakit yang melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar kesehatan
Rumah sakit yang ada di Kota Ternate 100% telah melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar kesehatan mulai dari pewadahan, pengumpulan sampai pada pengangkutan limbah medis. Untuk pewadahan sudah di lakukan pemilahan limbah medis dan non medis. Pengumpulan juga telah dilakukan oleh perawat masing-masing ruangan .Setelah itu petugas pengangkut limbah medis Dinas Kesehatan Kota Ternate menjemput limbah medis untuk dilakukan pemusnahan limbah medis dengan incinerator. Pengelolaan limbah medis rumah sakit telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate dengan MoU yang dibuat oleh kedua belah pihak. Untuk tahun 2025, Kota Ternate mendapat kendala dalam hal perizinan incinerator dan sedang melakukan upaya untuk memperoleh dokumen perizinan tersebut.
- Tempat Pengelolaan Pangan
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya.
TPP adalah usaha pengelolaan pangan yang meliputi jasaboga atau katering, rumah makan, restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan. Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Persyaratan higiene sanitasi yang harus dipenuhi meliputi:
- persyaratan lokasi dan bangunan,
- persyaratan fasilitas sanitasi,
- persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan,
- persyaratan bahan makanan dan makanan jadi,
- persyaratan pengolahan makanan,
- persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi,
- persyaratan penyajian makanan jadi,
- persyaratan peralatan yang digunakan
Jenis sarana TPP (Tempat Pengolahan Pangan) yang mendapat sertifikat laik sehat antara lain Restoran, Catering/jasa boga, Industri Tahu Tempe dan Depot Air Minum. Sedangkan jenis sarana TPP yang tidak mendapatkan sertifikat laik sehat dan hanya masuk dalam kategori label hygiene sanitasi (LHS) yaitu Rumah Makan, Gerai Pangan Jajanan keliling,dapur gerai pangan jajanan, sentral pangan jajanan/ kantin, TPP tertentu dan rumah makan
Pada tahun 2025 Restoran, Jasa Boga, Depot Air Minum Isi Ulang, Rumah Makan, Makanan Jajanan, Industri Tahu Tempe dan TPP tertentu yang dibina /dilakukan pengawasan sebanyak 283 sarana dan yang memenuhi syarat berjumlah 257 sarana. Dari 283 sarana Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebanyak 7 sarana dan perlabelan sebanyak 1 sarana yang proses pengajuan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).
- Presentase Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan
Jenis Tempat Fasilitas Umum yang dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan dari Kementrian Kesehatan RI tahun sampai dengan tahun 2024 yaitu Puskesmas, sekolah dan Pasar yang masuk dalam pelaporan e-monev TFU ke pusat. Sedangkan tempat ibadah, hotel/penginapan, salon, panti pijat tidak masuk dalam pelaporan e- monev namun tetap dilakukan pengawasan dan di laporkan secara manual oleh puskesmas per triwulan. Jumlah TFU yang terdaftar di e-monev tahun 2024 sebanyak 198 sarana dan 100% dilakukan pengawasan. Untuk sasaran Tempat Fasilitas Umum (TFU) tahun 2025 mengalami perubahan sesuai Renstra Kemenkes yaitu terdiri dari sekolah, pasar, puskesmas, terminal, hotel / penginapan dan tempat ibadah yang telah dibina/dilakukan pengawasan sebanyak 205 sarana dan yang memenuhi syarat sebanyak 158 sarana.
B. Pelayanan program Kesehatan Lingkungan
- Pembuatan rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
- Inspeksi Kesehatan Lingkungan sarana Tempat Pengelolaan Pangan, Tempat Fasiltas Umum dan sarana air minum
- Pelayanan Konseling Klinik Sanitasi di semua Puskesmas
Untuk prosedur dan alur pelayanan termuat dalam lampiran SOP sertifikai laik higiene sanitasi dan SOP Klinik Sanitasi (SOP mewakili puskesmas kalumpang).
DOKUMENTASI KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1. Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM-RT)
2. Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)
IKL di dapur restoran IKL di Depot Air minum isi ulang
3. Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum (TFU)
IKL di pasar IKL di terminal
4. Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pada Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG)
5. Kegiatan Pengawasan Makanan Jajanan Anak Sekolah
6. Kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Pendataan STBM dengan aplikasi yang didesain oleh petugas sanitarian puskesmas di Kota Ternate
7. Kegiatan Penyelenggaran Program Kabupaten/Kota Sehat
Penghargaan Kota Ternate sebagai Kota Sehat Tahun 2023 dengan kategori “PADAPA” dengan 9 tatanan Kota Sehat