WhatsApp Image 2025-08-09 at 10.52.33.jpeg

Jabatan           :  PLH Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Ternate

Nama              :  dr. Wirda Albaar

Nip                  :  19791017 200604 2 013

Pangkat / Gol  :  Pembina / IV-a

Bidang Kesehatan Masyarakat

      Melaksanakan rumusan, pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
  3. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
  5. Pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan masyarkat
  6. Pelaksanaan penyuluhan dibidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan

Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

A. Program Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

        Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaopran di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi :

1)  Menyusun rencana kegiatan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat

2)  Pelaksanaan analisis data gizi masyarakat

3)  Pelaksanaan survei terhadap gizi buruk masyarakat

4)  Pelaksanaan upaya penanggulangan gizi buruk masyarakat

5)  Pelaksanaan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat

6)  Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan gizi keluarga

7)  Pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi

8)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan

B. Program Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

     Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Promosi dan Pemberdayaan  Masyarakat mempunyai fungsi :

1)  Penyusunan rencana kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat

2)  Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknik operasional program promosi dan pemberdayaan masyarakat

3)  Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan bagi tenaga penyuluh kesehatan

4)  Pelaksanaan koordinasi usaha meningkatkan pengetahuan tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan

5)  Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat tentang pola hidup bersih dan sehat

6)  Pelaksanaan pembinaan, monitoring evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan promosi dan pemberdayaan masyarakat

7)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan

C. Program Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

        Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelapran di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, Olahraga mempunyai fungsi :

1)  Menyusun rencana kegiatan program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga

2)  Penyiapan bahan penyusunan petunjuk operasional kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga

3)  Pelaksanaan pendataan dan pemantauan serta pemeriksaan sanitasi tempat tempat umum yang meliputi tempat rekreasi, tempat ibadah, pusat perdagangan, sarana hiburan serta pemukiman penduduk

4)  Penyelengaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan

5)  Pelaksanaan penyehatan lingkungan dan pencemaran air

6)  Pelaksanaan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi tenaga sanitarian

7)  Pelaksanaan penyelidikan dan pemberantasan vektor

8)  Pelaksanaan pembinaan, monitoring evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan keluarga dan olahraga

9)  Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan atasan