Jabatan : Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Ternate
Nama : Nuryani Amra, S.STP.M.Si
Nip : 19840103 200212 2 002
Pangkat / Gol : Pembina IV / a
Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan umum serta melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Dinas. Penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan umum dan kepegawaian yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
1) Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2) Melaksanakan urusan administrtasi Umum dan Kepegawaian, surat menyurat dan kearsipan serta menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan di bidang kepegawaian
3) Pelaksanaan urusan perlengkapan rumah tangga dinas kesehatan serta melakukan pembinaan disiplin pegawai negeri sipil
4) Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian
5) Pelaksanaan urusan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala bagi pegawai Dinas dan UPTD
6) Pelaksanaan Penetapan Angka Kredit bagi tenaga fungsional
7) Pelaksanaan urusan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan DUK dan Bezetting pegawai, Cuti/Izin, Rekomendasi Tugas Belajar/Izin Belajar PNS dilingkungan Dinas
8) Pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan data data Umum dan Kepagawaian
9) Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan oleh atasan
2. Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas melakukan penyusunan program dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :
1) Penyusunan rencana kegiatan program dinas.
2) Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dilingkungan dinas
3) Pelaksanaan pemantauan dan evauasi pelaksanaan rencana dan program dinas
4) Pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas
5) Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh atasan
3. Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
1) Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
2) Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan dilingkungan dinas
3) Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertangung jawaban
4) Penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan
5) Evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan verifikasi, penghitungan angaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran
6) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan
7) Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
8) Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh atasan