Picture1.png ALUR PELAYANAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER  Picture2.png

SOP   NO DOKUMEN       : 400.7.22.1/546/SOP/ ADMEN/2024

           NO REVISI              : -

           TANGGAL REVISI  : 7 November 2024

1. PENGERTIAN

Alur pelayanan integrasi layanan primer adalah alur pelayanan bagi pasien untuk

mendapat           pelayanan           Kesehatan           secara   komprehensip   dan        terintegrasi di Puskesmas
2. TUJUAN

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah secarah komprehensip dan terintegrasi

pada pasien
3. KEBIJAKAN

Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 400.7.22.1/535/SK-KAPUS/ADMEN/2024,

tentang penyelenggara integrasi layanan primer Puskesmas Siko;
4. REFERENSI

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Integrasi

Layanan Primer.
5. PROSEDUR

1.    Petugas mempersilahkan pasien untuk melakukan registrasi.

2.    Untuk kasus gawat darurat, petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke Ruangan Tindakan untuk penanganan selanjutnya.

3.    Jika kasus dapat ditangani di FKTP dan tidak perlu penanganan spesialistik,maka pasien dipersilahkan mengambil obat di farmasi dan pulang

4.    Jika kasus tidak dapat ditangani di FKTP,maka pasien dirujuk ke FKRTL

5.    Untuk kasus bukan gawat darurat,petugas pendaftaran mempersilahkan pasien ke klaster 2 ( Ibu,Anak dan Remaja) dan Klaster 3 (Dewasa dan Usila)

6.    Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pasien membutuhkan pelayanan Kesehatan lintas klaster seperti pemeriksaan labarotorium,pengobatan gigi dan pelayanan batra, maka dokter akan merujuk internal pasien tersebut ke pelayanan lintas klaster yang dibutuhkan

7.    Jika pasien sudah dilayani di lintas klaster dan tidak membutuhkan konsultasi ulang klaster sebelumnya serta penanganan spesialistik maka pasien dipersilahkan mengambil obat di farmasi dan pulang

8.    Jika pasien sudah dilayani di lintas klaster dan membutuhkan konsultasi ulang di klaster yang dibutuhkan,maka pasien diarahkan ke klaster yang dibutuhkan.

9.    Jika pasien tidak membutuhkan pelayanan Kesehatan lintas klaster dan penanganan spesialistik, pasien dipersilahkan mengambil obat di farmasi dan pulang.

10. Jika pasien tidak membutuhkan pelayanan kesehatan lintas klaster tapi membutuhkan penanganan spesialistik maka pasien di rujuk ke FKRTL

11. Petugas di klaster mencatat pelayanan di sistem informasi puskesmas. Dashboard akan menampilkan situasi Kesehatan dari variable penting di wilayahnya

12. Jika  ada  yang  perlu  di tindaklanjuti  di kelurahan  petugas mengirimkan pemberitahuan ke pustu

6. UNIT TERKAIT
  1. Ruang pendaftaran dan Rekam Medik
  2. Klaster 1
  3. Klaster 2
  4. Klaster 3
  5. Klaster 4
  6. Lintas Klaster ( Ruang tindakan,Fatmasi,Lab,Gigi dan Mulut)
7. DOKUMEN TERKAIT
  1. P-Care
  2. RME
  3. Aplikasi Satu Data Kesehatan
  4. Form Skrining / Form Kunjungan Rumah