WhatsApp Image 2025-08-09 at 10.52.33.jpeg

Jabatan           :  Kepala Bidang Pencegahan & Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Ternate

Nama              :  dr. Wirda Albaar

Nip                  :  19791017 200604 2 013

Pangkat / Gol  :  Pembina / IV-a

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

          Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengedalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. Penyusunan bahan petunjuk teknis operasional dalam rangka dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit.
  3. Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit
  4. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilance dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kehatan jiwa.
  5. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencehan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  6. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencehan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencehan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
  8. Pelaksanaan tugas tugas  lain yang diberikan oleh atasan.

  Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:

A. Program Surveilans dan Imunisasi

        Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi :

1)  Penyusunan rencana kegiatan program survailan dan imunisasi

2)  Penyiapan bahan petunjuk tehnis operasional  dibidang Surveilans dan Imunisasi

3)  Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pelaksanaan Surveilans dan Imunisasi

4)  Penyusunan kebutuhan vaksin imunisasi untuk sarana pelayanan kesehatan.

5)  Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Jemaah Calon Haji

6)  Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Survailan dan imunisasi.

7)  Pelaksanaan kegiatan imunisasi.

8)  Pelaksanaan penelitian Epidemiologi dan penyelidikan kejadian luar biasa.

9)  Pelaksanaan monitoring terhadap kegiatan Survailan dan imunisasi secara berkala.

10) Pelaksanaan tugas tugas yang diberikan oleh atasan.

B. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

        Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencehagan dan pengendalian penyakit menular. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai fungsi :

1)  Menyusun rencana kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit Menular

2)  Penyiapan bahan Penyusunan petunjuk teknis operasional dalam rangkapelksanaan pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

3)  Pelaksanaan pencegahan dan pengendaliann  penyakit menular.

4)  Penyiapan perumusan kebijakan operasional pencegahan dan pengendalian penyakit menular,

5)  Pengumpulan dan pengolahan data pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

6)  Pelaksanaan penelitian Epidemiologi dan penyelidikian kejadian luar biasa

7)  Pelaksanaan pencegahan dan penaggulangan penyakit menular.

8)  Pelaksanaan penggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah.

9)  Pelaksanaan pembinaan monitoring evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan pengedalian penyakit menular.

10)  Pelaksanaan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh atasan.

C. Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

        Mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi :

1)  Menyusun rencana kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

2)  Penyiapan bahan penyusunan petunjuk tehnis operasional pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

3)  Pengumpulan dan pengolahan data pencegahan dan pengedalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

4)  Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

5)  Pelaksanaan pembinaan monitoring evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

6)  Pelaksanaan tugas tugas lain yg diberikan oleh atasan.